PN Kota Kediri Vonis Dua Tahun Penjara Empat Terdakwa Kasus Obat Sirup

“Direktur, manajer tidak mungkin memproduksi obat secara sendiri tanpa ada perizinan. Untuk perizinan juga yang mengeluarkan bukan terdakwa, melainkan PT Afi Farma, sehingga kami berpendapat kejahatan ini sebenarnya dilakukan korporasi bukan perseorangan,” katanya.

Samsul pun mengaku tidak puas dengan hasil sidang yang telah berlangsung. Tim kuasa hukum berpendapat dan tetap memegang teguh pembelaan bahwa ini kejahatan korporasi sehingga seharusnya kliennya dibebaskan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Artantodjati mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir dengan vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut.

“Kalau kami kan ada yang memberatkannya, yakni korbannya anak-anak, efeknya sangat besar. Kami masih pikir-pikir,” katanya, dilansir dari antara.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini yang terbukti sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *