PN Kota Kediri Vonis Dua Tahun Penjara Empat Terdakwa Kasus Obat Sirup

KEDIRI, Mediakarya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara kepada empat terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Perusahaan farmasi PT Afi Farma dituding memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau memanfaatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho saat membacakan amar putusan di PN Kota Kediri.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho didampingi dua anggotanya, yakni Agung Kusumo Nugroho dan Ira Rosalin.

Exit mobile version