Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Bodong

Konferensi pers pengungkapan kasus sertifikat bodong di Aula Gedung Satlantas Jawa Barat, Bandung (14/9).

“Pelaku telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dengan cara apa pun, hal ini merupakan hal yang melawan hukum dan akan diberikan sanksi pasal berlapis minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman, Selasa (14/9/2021).

Pengungkapan sindikasi sertifikat vaksin Covid-19 palsu merupakan hasil cyber patrol pihak kepolisian di media sosial. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari ilegal authorization, dimana terjadi  penyalahgunaan akses.

Pemerintah juga menghimbau agar semua data pribadi yang sudah dimiliki melalui PeduliLindungi untuk dijaga dan tidak disebarluaskan sehingga tidak digunakan orang lain untuk disalah gunakan.

Exit mobile version