JAMBI, Mediakarya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pelecehan seksual 17 orang anak di Kota Jambi ke Kejaksaan Tinggi setempat.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Senin, mengatakan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.

“Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” katanya.

Tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi itu bernama YS (20) yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.