Polda Jateng Bongkar Praktik Perdagangan Anak di Bawah Umur

“Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu,” katanya.

Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.

Tiga pegawai tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *