SEMARANG, Mediakarya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Djuhandhani dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.

Dilansir dari antara, ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.