Ketiga pegawai tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Polda Jateng Bongkar Praktik Perdagangan Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “bookong order” untuk ketiga korban, katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(qq)