Ia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.

Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan “bookong order” untuk ketiga korban, katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(qq)