Polda NTB Tetapkan Brigadir TO Tersangka Kasus Rudapaksa Mahasiswi

MATARAM, Mediakarya – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi berinisial PU (20).

“Jadi, dari hasil gelar perkara khusus hari ini, yang bersangkutan (Brigadir TO) kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Senin.

Dia mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan Brigadir TO sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *