“Kebetulan, ketika kami menangkap engedarnya, baik yang membeli, menggunakan, atau juga ikut menjual narkotika tersebut. Pada saat itulah ada saudara IBR dalam proses penangkapan. Jadi, tidak menyasar langsung kepada IBR,” kata Syahduddi, dilansir dari antara.
Sebelumnya, polisi mengancam pemasok narkoba ke artis Ibra Azhari yang berinisial ADR dan RIZ dengan pidana penjara 20 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa tersangka ADR dan RIZ dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.