Polisi Buru Bandar Narkoba Inisial ERL

- Editor

Senin, 8 Januari 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Polisi juga memburu bandar narkoba​​​​ ​ berinisial ERL sebagai pemasok barang haram itu secara tidak langsung kepada artis Ibra Azhari (53).

“Dari pengakuan ADR, bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut didapat dari seseorang yang bernama ERL yang berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan ERL diduga memasok narkoba ke tersangka ADR (27), kemudian ADR menjual narkoba ke artis Ibra Azhari melalui kurir bernama RIZ (24).

Syahduddi menjelaskan, bahwa pada dasarnya kepolisian fokus untuk menangkap para pengedar dan penjual narkotika di Jakarta Barat.

“Sebenarnya kami dalam pengungkapan kasus narkotika ini fokus kepada para pengedar dan penjual narkotika, karena memang dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah ini,  kami menyasar para penjualnya maupun pengedar,” kata Syahduddi, dilansir dari antara.

Ibra Azhari, kata Syahduddi, tidak secara langsung disasar dalam rangkaian penangkapan.

Baca Juga:  The Rising Star "Purbaya" Muncul Tidak Terduga di Tengah Ketidakpastian

“Kebetulan, ketika kami menangkap engedarnya, baik yang membeli, menggunakan, atau juga ikut menjual narkotika tersebut. Pada saat itulah ada saudara IBR dalam proses penangkapan. Jadi, tidak menyasar langsung kepada IBR,” kata Syahduddi, dilansir dari antara.

Sebelumnya, polisi mengancam pemasok narkoba ke artis Ibra Azhari yang berinisial ADR dan RIZ dengan pidana penjara 20 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa tersangka ADR dan RIZ dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar,” kata Syahduddi.  (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru