DKI  

Polisi Dinilai Bekerja Sesuai Prosedur, Intimidasi Saat Penangkapan Furqon Hoax?

Karena itu, lanjut Iwan Takwin, Jakpro melaporkan adanya tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset dan pencurian yang dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, ke Polres Metro Jakarta Utara pada tanggal 7 Desember 2023.

“Pertama, oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan pada 29 November 2023 dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023. Upaya pencegahan dan peringatan telah dilakukan oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi. Namun demikian, hal tersebut tidak digubris oleh para oknum,” ujar Iwan Takwin dalam keterangannya.

Selanjutnya, kata Iwan, oknum juga melakukan perusakan aset, yakni dengan mengganti lubang kunci secara paksa agar oknum bisa masuk ke dalam unit. Selain itu, oknum warga eks Kampung Bayam memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO.

“Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO,” tegasnya.

Exit mobile version