Polisi Pelanggar Hukum Diminta Diganjar Hukuman Berat

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: dok. dprd.go.id)

Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (dji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *