JAKARTA, Mediakarya – Aparat kepolisian yang melanggar hukuman dengan sengaja diminta diganjar dengan hukuman berat. Hal itu menyusul dengan kasus oknum eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang warga.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, oknum polisi yang mencoreng institusi Bhayankara itu bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengatakan perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat. “Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum,” papar Habiburokhman kepada para awak media, Rabu (27/10/2021)..
Lebih lanjut Habiburokhman mengungkapkan oknum eks Kapolsek Parigi mengancam kirban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka. “Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman,” kata dia.
Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (dji)






