Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 pengedar narkoba inisial RH, N, A, IT, MA, AK, B, IU, MH, R, E dan H yang tergabung dalam jaringan Jakarta, Medan hingga Aceh. Dari penangkapan para pengedar itu, polisi menyita sebanyak 1,370 ton ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja jaringan Jakarta-Medan-Aceh itu bermula dari penggerebekan dua pengedar, RH dan N di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada September 2021 lalu.
Polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 58,37 kilogram ganja dari tangan kedua tersangka. Sejumlah ganja itu sudah dikemas dalam 58 paket siap edar.
“Dari kedua orang ini, kami amankan tiga tersangka, yakni A, IT dan MA di wilayah Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kami amankan lebih dari 112 kilogram ganja,” kata Yusri. (apl)