“Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengungkapkan tersangka BP ditangkap di Jalan Arteri Pos Pengumben, Jakarta Barat, pada Minggu (9/10).
Tersangka Bambang Prayitno merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan, yang dilaporkan oleh Laurence M Takke, dengan terlapor Bambang Prayitno, Riyanto dan Dwira Abubakar.
Tersangka Bambang Prayitno dan rekannya diduga telah melakukan tindak pidana terkait Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 340 hektare yang terletak di Desa Gunung Kijang, Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.