Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Perdagangan Orang di Jambi

Dari penangkapan kepada dua pelaku DK dan EB, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp350 ribu, dua telepon genggam yang berisi bukti permintaan jasa prostitusi dari aplikasi, serta alat pengaman.

Sedangkan, barang bukti dari lima pelaku perdagangan orang yakni uang tunai hasil prostitusi online senilai Rp2,1 juta, tiga telepon genggam dan juga alat pengaman.

Untuk dua orang pelaku terduga perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun

Sedangkan, lima orang pelaku lainnya disangkakan Pasal 76 F Jo. pasal 83 UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (q2)

Exit mobile version