Polisi Terus Kembangkan Kasus Penipuan Penjualan Emas

“Kebanyakan korban awalnya tahu melalui media sosial facebook. Kemudian pergi ke Toko GS untuk membeli emasnya. Bila terjadi transaksi, pelaku mengeluarkan kuitansi yang menyebutkan kadar emas yang dibeli adalah 375, atau biasa juga disebut emas 37,5 persen, atau emas 9 karat. Harga emas 9 karat ini di pasaran adalah antara Rp289.000-Rp460.000 per gram.

Namun demikian, saat akan digadaikan, emas perhiasan ini tidak laku. Pegadaian menolak menjadikannya sebagai barang jaminan karena nilainya tidak sesuai.

Merasa tertipu, maka korban pun melapor ke polisi. ”Sudah ada dua orang yang melapor resmi,” kata Kapolresta, dikabarkan dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *