Komarudin menjelaskan bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut, terdapat dua kamar, yakni kamar untuk tindakan, kamar istirahat dan satu tempat pembuangan janin.
Para pelaku menerapkan tarif eksekusi sebesar Rp2,5 juta sampai Rp8 juta tergantung dari usia kandungan.
Ketua RT 04 Jalan Mirah Delima, Usman mengatakan, pemilik rumah tak melaporkan diri bahwa rumah tersebut dikontrakkan. Saat dicek, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Usman mengaku sempat meminta nomor ponsel, KK dan KTP pengontrak. Bahkan hingga saat ini, pemilik rumah juga tidak pernah melaporkan identitas dan hanya berkomunikasi lewat telepon.