Politisi Demokrat Harap Masyarakat Suku Betawi Dapat Peranan di Pemda

Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah

“Jika selama ini saja DKI sebagai ibukota, budaya Betawi hampir dilupakan. Apalagi jika nanti tidak menjadi ibukota. Tidak menutup kemungkinan penduduk asli DKI yang berasal dari masyarakat suku Betawi, akan semakin dilupakan,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi berkumpul untuk merumuskan 9 point’ pasca disahkannya UU IKN.

Rekomendasi itu, yakni revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

UU 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan.

Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *