Politisi Demokrat Harap Masyarakat Suku Betawi Dapat Peranan di Pemda

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah

Anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah

JAKARTA, Mediakarya – Pasca disahkannya UU IKN, masyarakat yang berasal dari suku Betawi di DKI Jakarta mengharapkan adanya peranan bagi masyarakat Betawi khususnya di pemerintahan daerah.

Hal itu bertujuan, agar masyarakat suku Betawi bisa lebih eksis dan memiliki peranan dalam pembangunan di kampung halamannya.

Adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah yang menyuarakan perlunya masyarakat Betawi ikut dilibatkan dalam roda pemerintahan di DKI.

“Dengan begitu, UU kekhususan DKI bisa dirasakan oleh masyarakat Betawi di DKI yang sudah ada sejak dahulu,” ujar politisi yang akrab disapa bunda itu kepada wartawan, Rabu (23/2).

Menurut politisi Partai Demokrat itu, idealnya DKI memiliki kekhususan seperti Papua, Aceh dan Yogyakarta. Salah satu kekhususan itu, sambung anggota Komisi D DPRD DKI itu dalam hal kebudayaan asli masyarakatnya yang dijunjung tinggi daerahnya masing-masing.

Sebab, dikhawatirkan pasca adanya UU IKN, masyarakat Betawi akan semakin tersingkirkan tanpa adanya kekhususan bagi masyarakat suku Betawi.

“Jika selama ini saja DKI sebagai ibukota, budaya Betawi hampir dilupakan. Apalagi jika nanti tidak menjadi ibukota. Tidak menutup kemungkinan penduduk asli DKI yang berasal dari masyarakat suku Betawi, akan semakin dilupakan,” tutupnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi berkumpul untuk merumuskan 9 point’ pasca disahkannya UU IKN.

Rekomendasi itu, yakni revisi harus dilakukan secara runut dan rigid dengan memperhatikan sistem, bentuk, dan nilai masyarakat Betawi pasca-Jakarta tidak lagi berstatus sebagai IKN.

Baca Juga:  Program Ambisi Pemerintahan Jokowi Ini Diprediksi Bakal Mangkrak

UU 29/2007, naskah akademik memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta usul perubahan pasal per pasal.

Masyarakat Betawi sebagai penduduk asli Jakarta harus terlibat aktif dalam seluruh proses dan tahapan, dari penyusunan, pengusulan, pembahasan, dan pengesahan karena masyarakat Betawi lebih mengetahui kebutuhan, keinginan, dan perkembangan Jakarta ke depan.

Jakarta tetap mendapatkan sifat kekhususan sebagaimana yang diterima Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Isi atau substansi UU 29/2007 hasil revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan.

“Adanya kekhusuan Jakarta tersebut, maka revisi UU 29/2007 harus memuat kelembagaan masyarakat adat Betawi, seperti yang ada di Aceh (Majelis Adat Aceh/MAA) dan/atau di Papua (Majelis Rakyat Papua/MRP) agar pembangunan daerah terintegrasi dengan nilai-nilai Betawi,” bebernya.

Revisi harus menempatkan hak-hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan setiap tingkatan di DKI Jakarta.

Kedelapan, revisi UU 29/2007 mesti memuat sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian dalam kurikulum pendidikan di setiap tingkatan.

Kesembilan, revisi UU 29/2007 harus memuat penyesuaian dan pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA, NCW DPD Bekasi Raya Desak Audit Investigatif dan Pendalaman dari APH

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 14:55 WIB

Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terbaru

Jajaran Polres Nias Selatan saat kunjungi Kejaksaan Negeri Nias Selatan

Daerah

Perkuat Sinergitas, Kapolres Nias Selatan Kunjungi Kejari

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:36 WIB