Polres Ciamis Sebut Tersangka Kasus Mutilasi Istri Alami Depresi

CIAMIS, Mediakarya – Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan hasil pemeriksaan dokter ahli jiwa menyatakan tersangka kasus mutilasi terhadap istrinya sendiri mengalami depresi sehingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung, untuk menjalani perawatan sebelum kembali dilakukan proses hukum.

“Kata dokter kejiwaan, yaitu perlu observasi karena mengalami depresi, untuk berat ringannya belum bisa dipastikan, nanti ada surat rujukan yang harus disampaikan ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Joko Prihatin kepada wartawan di Ciamis, Selasa.

Ia menuturkan Polres Ciamis melibatkan dokter kejiwaan dari RSUD Ciamis untuk memeriksa kondisi kejiwaan Tarsum (51), tersangka kasus mutilasi istrinya sendiri Yanti (40) di rumahnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, pada Jumat (3/5).

Hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan itu menyebutkan bahwa tersangka harus menjalani observasi di rumah sakit jiwa yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari untuk mengetahui kondisi kejiwaannya lebih lanjut.

Exit mobile version