Polres Karawang Ungkap Kasus Arisan Fiktif yang Kelabui Puluhan IRT

Menurut Kapolres, sebenarnya pada awalnya pelaku berhasil memutarkan uang hasil setoran, dan memberikan keuntungan kepada sejumlah korbannya. Namun setelah peserta arisan bertambah banyak, pelaku kelimpungan mengelola uang itu.

Apalagi pelaku mengaku sempat menggunakan uang arisan itu untuk membeli sawah, mobil, sepeda motor, dan untuk berpoya-poya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah aset milik pelaku, termasuk kendaraan bermotor Vespa, Honda BR-V, dan Honda PCX, buku tabungan bank, serta dua ponsel merek Oppo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (sm)

Exit mobile version