Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal

Llokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.

Dia mengaku tidak tahu-menahu saat penyegelan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi. “Kalau dari Polres tidak ada (pemberitahuan), langsung kayanya. Kalau pengecekan dari Pol-PP ada,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun, ada sejumlah pegawai di lokasi galian tanah merah ilegal yang turut diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Saat ini, kata dia, sudah tidak aktifitas galian tanah merah yang dilakukan di tiga titik tersebut pasca disegel oleh pihak Kepolisian.

Di sisi lain, Nobon memastikan pengusaha galian tanah merah tersebut tidak pernah mengajukan ijin kepada pemerintah desa setempat. Pihak pengusaha kerap berpindah tempat dan tidak beraturan waktu penggalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *