Polres Metro Bekasi Dikabarkan Segel Lokasi Galian Tanah Merah Ilegal

- Penulis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Llokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.

Llokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.

BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi dikabarkan menyegel lokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.

Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (25/8/2022), garis polisi terpasang di salah satu ekskavator di lokasi galian tanah merah di Kampung Nawit.

Staf Trantib Pemerintah Desa (Pemdes) Kertarahayu, Nobon membenarkan ada penyegelan ekskavator yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi. Pihaknya sudah mengecek bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi baru-baru ini.

“Setelah kita sampai lokasi memang sudah disegel oleh pihak Polres yang infonya disegel pada pada Kamis,18 Agustus 2022,” terang Nobon.

Dia mengaku tidak tahu-menahu saat penyegelan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi. “Kalau dari Polres tidak ada (pemberitahuan), langsung kayanya. Kalau pengecekan dari Pol-PP ada,” tuturnya.

Baca Juga:  Apresiasi Camat Setu, Prabu Peduli Lingkungan Minta Bupati Bekasi Tindak Tegas Galian C di Kertarahayu

Informasi yang dihimpun, ada sejumlah pegawai di lokasi galian tanah merah ilegal yang turut diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Saat ini, kata dia, sudah tidak aktifitas galian tanah merah yang dilakukan di tiga titik tersebut pasca disegel oleh pihak Kepolisian.

Di sisi lain, Nobon memastikan pengusaha galian tanah merah tersebut tidak pernah mengajukan ijin kepada pemerintah desa setempat. Pihak pengusaha kerap berpindah tempat dan tidak beraturan waktu penggalian.

“Kalau untuk perijinan gak ada, bahkan kontribusi untuk desa gak ada,” paparnya.

Ia mengatakan selama aktifitas itu berlangsung, warga setempat tidak ada yang melaporkan atau mengeluhkan ke Pemdes.

Sementara itu, pihak Polres Metro Bekasi belum dapat dimintai konfirmasi perihal kabar penyegelan ekskavator di galian tanah merah ilegal tersebut. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD

Berita Terbaru