“Penegakan hukum baik narkotika psikotropika maupun penyakit masyarakat lainnya menjelang bulan suci Ramadan tentu kita akan wujudkan yang aman dan kondusif sehingga kita umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusuk tidak terganggu oleh aksi aksi kejahatan yang kita perlu dicegah yaitu aksi pencurian dengan kekerasan termasuk tawuran yang diawali dengan minuman keras,” kata Hengki.
Kapolres juga berpesan kepada orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya di luar rumah, terlebih anak usia sekolah.
“Kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan lagi, meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya yang masih remaja sehingga tidak mengikuti tidak melaksanakan hal-hal yang negatif,”imbuhnya.
Setidaknya 8.700 botol miras dari berbagai merk dan 216 botol minuman keras tradisional jenis Ciu dimusnahkan menggunakan alat berat yang dikendarai oleh Kapolres dan Selain miras, ada 24 bungkus kotak coklat besar dan 14 bungkus kotak kecil warna coklat dengan total berat 30.800 gram ganja yang didapat dari 3 tersangka berinisial NK, AS dan BN. Sedangkan Ganja 3.2729,49 gram, Shabu 566,37 gram dan tembakau sintetis jenis Gorilla 47.95 gram. Semua tersangka 68 orang, 1 diantaranya perempuan.
Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan bahwa peredaran gelap Narkotika serta minuman keras ini dapat mempunyai banyak dampak negatif.