Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 31 Kilogram Ganja dan 3 Pengedar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Wakapolres AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota

Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Mengingat banyaknya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *