Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 31 Kilogram Ganja dan 3 Pengedar

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Wakapolres AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Wakapolres AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba saat menggelar Pers Rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI, Mediakarya – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan narkotika. Sebanyak 31 Kilogram narkotika jenis ganja berhasil diamankan dari para tersangka yang berjumlah 3 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP. Rama Samtama Putra dan Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (02/01/22).

“Keberhasilan ini tentunya kita berikan apresiasi kepada polres metro Bekasi kota sebagai wujud nyata sikap polri khususnya Polda metro dan polres metro Bekasi kota terkait dengan pemberantasan narkotika. Seperti kita ketahui bahwa narkotika ini adalah kejahatan yang sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai kejahatan yang berbahaya dan ini harus dilakukan terus menerus,” katanya.

Kasus pengungkapan ganja dengan jumlah besar itu berdasarkan pengembangan dari beberapa lokasi, diantaranya pada tanggal 24 Januari 2022 di wilayah Jatibening, Pondokgede. Kemudian tanggal 27 Januari dengan melakukan undercover buy dan dilakukan transaksi di wilayah Bogor.

“Dari pengungkapan kasus di dua TKP tersebut, sat narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 Kilogram. Adapun dari kejahatan ini, penyidik telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga:  Dipastikan Diproses, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi Tinggal Tunggu Momentum

Ketiga tersangka berinisial NH, BN dan AL semuanya laki-laki berhasil diamankan petugas berikut barang bukti kendaraan minibus yang digunakan mengangkut narkotika seberat 31 Kilogram, sebuah timbangan yang diduga akan digunakan untuk menimbang, satu unit HP, dan 3 hp milik para pelaku.

“Kemudian narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Medan, dibawa oleh tersangka menggunakan mobil dengan jalan darat kemudian di bawa ke TKP pengangkatan,” katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dari Jl. Kali Suren kecamatan Parung Kabupaten Bogor narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilo sebanyak 24 bungkus dan 14 bungkus berlakban coklat dengan berat perbungkus setengah kilogram.

Tidak hanya disitu, polisi juga kembali menyita ganja dengan berat 250 gram dan 100 gram di Jl. Jaman Nairin, Sasak Panjang Tajuk Halang, Bogor.

Terhadap ketiga tersangka, polisi menetapkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Mengingat banyaknya jumlah narkotika yang berhasil diamankan, tersangka juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD

Berita Terbaru