Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selain tindak pidana umum, Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba di 13 tempat kejadian perkara (TKP) dalam periode yang sama. Sebanyak 18 terduga pelaku diamankan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta sejumlah uang tunai. Jika diuangkan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp208.785.000.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 609, 610, dan 611 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. Beberapa pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sebagai kurir maupun pengedar selama tiga hingga empat bulan, bahkan ada yang sudah satu tahun,” ungkapnya.




