MALANG, Mediakarya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp69,7 miliar.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula dari empat laporan pada bulan April 2023.

“Dari pengaduan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka diamankan kemarin di Kecamatan Blimbing,” kata Buher, sapaan akrabnya.

Buher menjelaskan bahwa FA merupakan warga Jalan Pinangsia, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut menipu sejumlah korban dengan menjanjikan investasi dalam bidang pengadaan barang dengan iming-iming keuntungan besar.