Polresta Mamuju Tangkap Oknum ASN Terkait Dugaan Penipuan

“Untuk saat ini, IR sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Jamaluddin.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan IR agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju,” kata Jamaluddin. (q2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *