MAMUJU, Mediakarya – Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar, Senin mengatakan, oknum ASN yang ditangkap terkait dugaan penipuan dan penggelapan itu berinisial IR bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.
“Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR,” kata Iskandar.
Penangkapan ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju itu kata Kapolresta, berdasarkan tiga laporan polisi, yakni Nomor : LP/ 144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.