Menurut Krishna, untuk menangani lalu lintas barang itu tidak bisa dilakukan satu institusi semata lantaran banyak unsur yang mempunyai kewenangan.
“Kami meyakini itu dan Polri sangat men-support institusi yang mempunyai kewenangan di bidang-bidang tertentu untuk saling bekerja sama menangani masalah tersebut. Jadi, bukan hanya dengan Bea-Cukai, dengan perbatasan juga, imigrasi dan lainnya,” jelasnya.
Dengan sistem yang dikerjasamakan itu, tambah Khrisna, akan ada satu sistem click and enter antara Interpol dengan Polri, khususnya Bea-Cukai, dalam rangka menghadapi masalah lintas batas. “Khususnya lintas batas barang,” imbuhnya.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut bakal mempermudah pihaknya untuk melakukan monitoring.