Polri Kalah Cepat Dari Kejagung Ungkap Mafia Migor

Minyak Goreng (Istimewa)

“Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak boleh ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2022).

Bahkan, lanjut Sugeng, pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). “Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung,” tandas Sugeng.

Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat.

“Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng,” katanya.

Namun pada kelangkaan migor ini, Satgas Pangan Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Helmy Santika tidak menemukan korporasi besar bermain. Dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, Helmy Santika menyatakan, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan dalam kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.

Exit mobile version