Polri Sebut Tindakan Densus 88 Tembak Dokter Sunardi Sudah Sesuai Prosedur

“Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan, karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” jelasnya.

“Dan tindakan ini juga sudah sesuai peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” sambungnya, dikabarkan dari merdeka.

Exit mobile version