Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lobalain agar pelaku dugaan penggelapan itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ahmad Haji Umar Kiah dikonfirmasi media ini, via telepon, Sabtu (18/9/2021) mengakui telah melaporkan Usman Suwendi, dengan dugaan pengelapan asset wakaf, dan saat ini berproses di Polsek Lobalain.