ROTE NDAO, Mediakarya – Kepolisi Sektor (Polsek) Lobalain, Polres Rote Ndao, Polda NTT, terus bekerja menyelesaikan laporan terkait dengan dugaan penggelapan dana wakaf Masjid Al-Ikwan Ba’a dan Annur Metina sejak Tahun 1993 hingga tahun 2021.
Ahmad Haji Umar Kiah melaporkan Haji Usman Suwendi, atas dugaan penyimpangan dana wakaf. Usman dituding tidak pernah melaporkan hasil yang dikelolanya kepada pihak Masjid dan KUA.
Atas kejadian tersebut, Ahmad melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Lobalain agar pelaku dugaan penggelapan itu diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ahmad Haji Umar Kiah dikonfirmasi media ini, via telepon, Sabtu (18/9/2021) mengakui telah melaporkan Usman Suwendi, dengan dugaan pengelapan asset wakaf, dan saat ini berproses di Polsek Lobalain.
“Namun kami masih menunggu itikad baik dari terduga pelaku untuk diselesaikan. Hanya saja sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum datang karena ada halangan istrinya sakit. Sebagai manusia pasti ada kilaf, jika sudah mengakui untuk diselesaikan secara baik, maka laporan polisi akan kami cabut,” cetus Kiah dibalik telepon gengam miliknya, Sabtu (18/9/2021).
Sementara itu, saat dimintai keterangannya, Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono, SH mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan laporan Ahmad Kiah, terkait dengan pengelapan asset wakaf.
“Anggota sudah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi, dan berharap dukungan semua dari para pelapor untuk diselesaikan sesuai dengan prosedur yang belaku ,” kata Kapolsek, Sabtu (18/9/2021). (D. Henukh)











