“Guru PAI di sekolah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik melalui PPG akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap tahun hingga batas usia pensiun. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memuliakan para guru,” pungkasnya. (hab)
PPG PAI Tetap Berjalan, Menag: Komitmen Meningkatkan Kualitas dan Kesejahteraan Guru
