PPP: KPU Perkuat Argumentasi Hadapi Gugatan Partai Republik-Berkarya

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. (q2)

Exit mobile version