“Untuk kompensasi sebesar Rp100 ribu per bulan memang sudah diberikan dan baru satu tahun ini berjalan. Tapi, kewajiban lain Pemda masih banyak dalam hal pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dan untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Carsa.
Dia juga menyoroti persoalan perluasan lahan TPA Burangkeng yang hanya sekedar menjadi wacana. Menurutnya, pengelolaan sampah yang saat ini masih menggunakan sistem open dumping membuat sampah di TPA menggunung dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
“Perluasan lahan TPA sangat penting. Kalau hal ini terbentur masalah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), maka itu adalah pekerjaan antara eksekutif (Pemkab Bekasi) dan legislatif (DPRD), bukan tugas masyarakat lagi. Itu kan bisa secepatnya dirubah dan diatur,” ungkap Carsa.
“Ini urgent (mendesak) dan sudah darurat. Maka lakukan perubahan tata ruang mengingat TPA ini sudah over kapasitas. Bisa saja nanti sampah dibuang di jalan kalau TPA ini tidak ditangani dengan serius,” sambungnya.
Carsa memastikan bahwa warga sekitar TPA Burangkeng tidak mempermasalahkan terkait dengan perluasan lahan. “Jadi, perluasan lahan harusnya jangan hanya sekedar wacana saja. Ini sudah saatnya,” tegas Carsa.