Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Jakarta, Mediakarya.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuliana menyatakan, penetapan tersangka Silmy dan tindakan penyidik dalam perkara tersebut sah.

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Yuliana di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Hakim menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah memenuhi ketentuan formal.

Penyidik disebut memiliki surat perintah penggeledahan, membuat berita acara, serta memberitahukan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, KPK telah mengajukan permohonan persetujuan penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

“Secara faktual juga kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut, sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah,” kata dia.

Baca Juga:  Komjen Pol Fadil Imran Jabat Komisaris MIND ID, ETOS : Seperti Tak Ada Orang Yang Lebih Kompeten Aja

Yuliana juga menyatakan penyitaan yang dilakukan KPK sah karena dilengkapi surat perintah, berita acara penyitaan, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.

“Dengan demikian secara formal penyitaan tersebut adalah sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK, termasuk dua surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026. Melalui gugatan tersebut, Silmy meminta penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA), KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK menduga praktik tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK memperkirakan uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar dan menduga Silmy menerima Rp100 juta per pekan. Penyidik juga telah menyita aset sekitar Rp150 miliar berupa kendaraan, tanah, dan bangunan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan
Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR
Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana
Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi
KAI Buka Opsi Impor KRL Bekas, Senayan Wanti Wanti Soal Keselamatan
APBN 2027 DPR Ketok Palu 4.106 Triliun Rupiah
Prabowo Gratiskan 164 Ribu Sekolah Negeri Demi Pendidikan Gratis TK Hingga Perguruan Tinggi
Harga Pangan Meroket Cabe Merah Tembus Hampir 100 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:34 WIB

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 September 2026 - 23:29 WIB

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 September 2026 - 23:21 WIB

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 September 2026 - 22:47 WIB

Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana

Selasa, 29 September 2026 - 15:51 WIB

Ichsanuddin Noorsy: Krisis Legitimasi Adalah Krisis Kepercayaan, Harus Dicegah Jadi Disintegrasi

Berita Terbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Nasional

Jubir KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Dicecar Puluhan Pertanyaan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:34 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Nasional

Panitia Kerja RUU Pemilu Resmi Dibentuk Komisi II DPR

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:29 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim

Nasional

Praperadilan Silmy Karim Ditolak KPK Sah Tetapkan Penahanan

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:21 WIB