JAKARTA, Mediakarya – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan pertentangan penyidikan.
Mahfud mengatakan teriakan masyarakat yang bersumber dari publik common sense atau akal sehat tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi yang artinya keduanya harus dibebaskan,” ujar Mahfud seperti yang dikutip melalui akun mohmahfudmdofficial, Jumat (1/7/2025).
Tapi yang terpenting sekarang, kata Mahfud, jeritan masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik akhirnya dijawab dengan kebijakan Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
“Hukum agar ditegakkan sebagai hukum bukan karena pesanan politik. Dan sekarang kebijakan presiden Prabowo memberi harapan baru kepada kita,” ungkap Mahfud.
“Dan mudah mudahan ini akan berlanjut, dan kita doakan agar presiden Prabowo tetap mendapat semangat dan menjadikan negara ini sebagai negara hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, jeritan hati masyarakat dan publik common sense ternyata benar. Bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sangat kental nuansa politiknya, dan kasus tersebut diharapkan tak terulang kembali.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan Mas Tom Lembong, dan selamat untuk masyarakat sipil para pembuat amicus curiae dan akademisi yang meneriakkan kebenaran,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan agar hukum dipandang sebagai hukum. Selain itu, hukum tak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan yang bersifat politis.
Sementara itu, analis Institut for Public Policy Studies, Nurseylla Indra, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi para jaksa dan hakim yang dinilai telah menjadikan hukum sebagai alat politik.
Dia pun menduga bahwa Hasto dan Tom merupakan korban kriminalisasi hukum. Di mana proses menjadikan suatu tindakan atau perilaku sebagai tindak pidana yang diatur dan dikenai sanksi oleh hukum pidana.
“Pemberian amnesti kepada Hasto dan Abolisi terhadap Tom Lembong kian mengatakan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan korban kriminalisasi dari rezim pemerintahan sebelumnya,” kata Seylla kepada Mediakarya, Jumat (1/8/2025).
Padahal prinsip dasar dalam sistem peradilan yang menekankan bahwa lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, harus bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.
Penegak hukum tak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Sebab ini penting untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar.
Menurut dia, publik sangat berharap agar presiden segera mengusut para oknum penegak hukum yang diduga menjalankan perintah kelompok tertentu sehingga mengkriminalisasi hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong.
“Ini harus diungkap, dan jangan sampai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pri)