Presiden Didesak Copot Jaksa dan Hakim Pengkriminalisasi Hasto dan Tom Lembong

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain itu, Mahfud juga mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan pertentangan penyidikan.

Mahfud mengatakan teriakan masyarakat yang bersumber dari publik common sense atau akal sehat tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil.

“Saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi yang artinya keduanya harus dibebaskan,” ujar Mahfud seperti yang dikutip melalui akun mohmahfudmdofficial, Jumat (1/7/2025).

Tapi yang terpenting sekarang, kata Mahfud, jeritan masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik akhirnya dijawab dengan kebijakan Prabowo Subianto yang memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.

“Hukum agar ditegakkan sebagai hukum bukan karena pesanan politik. Dan sekarang kebijakan presiden Prabowo memberi harapan baru kepada kita,” ungkap Mahfud.

“Dan mudah mudahan ini akan berlanjut, dan kita doakan agar presiden Prabowo tetap mendapat semangat dan menjadikan negara ini sebagai negara hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jeritan hati masyarakat dan publik common sense ternyata benar. Bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong sangat kental nuansa politiknya, dan kasus tersebut diharapkan tak terulang kembali.

“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto dan Mas Tom Lembong, dan selamat untuk masyarakat sipil para pembuat amicus curiae dan akademisi yang meneriakkan kebenaran,” ujarnya.

Baca Juga:  Lebih Pilih Pasangan Herkos-Solihin Ketimbang Uu-Nurul, Tim Pemenangan Golkar Kota Bekasi Rungkad

Mahfud juga menegaskan agar hukum dipandang sebagai hukum. Selain itu, hukum tak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan yang bersifat politis.

Sementara itu, analis Institut for Public Policy Studies, Nurseylla Indra, mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi para jaksa dan hakim yang dinilai telah menjadikan hukum sebagai alat politik.

Dia pun menduga bahwa Hasto dan Tom merupakan korban kriminalisasi hukum. Di mana proses menjadikan suatu tindakan atau perilaku sebagai tindak pidana yang diatur dan dikenai sanksi oleh hukum pidana.

“Pemberian amnesti kepada Hasto dan Abolisi terhadap Tom Lembong kian mengatakan bahwa kedua tokoh tersebut merupakan korban kriminalisasi dari rezim pemerintahan sebelumnya,” kata Seylla kepada Mediakarya, Jumat (1/8/2025).

Padahal prinsip dasar dalam sistem peradilan yang menekankan bahwa lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, harus bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenang mereka.

Penegak hukum tak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Sebab ini penting untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam proses penegakan hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar.

Menurut dia, publik sangat berharap agar presiden segera mengusut para oknum penegak hukum yang diduga menjalankan perintah kelompok tertentu sehingga mengkriminalisasi hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong.

“Ini harus diungkap, dan jangan sampai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB