Presiden Harus Tanya Alasan Panglima TNI Soal Penghentian Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI agar menjelaskan pada masyarakat terkait alasan hukum penghentian penyidikan oleh Puspom TNI dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meneruskan proses hukum korupsi Helikopter dengan melakukan upaya paksa menahan tersangka Irfan Kurnia Saleh pada 24 Mei 2022.

“Penjelasan oleh Panglima TNI sangat penting agar masyarakat tidak dibingungkan dengan fenomena pertentangan diametral penegakan hukum dalam perkara korupsi pengadaan Heli AW-101. Sebab, pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101 lima tersangka yakni  Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW, Pelda S dan Marsda SB,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima harnasnews, Jumat (27/5/2022).

Sementara, kata Sugeng, untuk pokok perkara sama yang menimpa warga sipil yakni pengusaha Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017, dan beberapa hari lalu telah ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum di Pengadilan Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *