Presiden Harus Tanya Alasan Panglima TNI Soal Penghentian Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

IPW menilai dengan adanya satu pokok perkara yang sama tetapi dengan penegakan hukum yang berbeda ini akan menciderai penegakan hukum di Indonesia. Utamanya, dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Presiden Joko Widodo untuk turun tangan.

Padahal, lanjut Sugeng, awal proses kasus ini dibongkar tahun 2016, antara Puspom TNI dengan KPK sejalan dimana Puspom TNI dan KPK sepakat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan Heli AW-101.

“Penetapan tersangka kepada 5 anggota TNI oleh puspom TNI dan 1 warga sipil oleh KPK sudah tepat karena unsur-unsur melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara dinilai telah terpenuhi oleh penyidik,” beber Sugeng.

Namun, dengan dihentikannya penyidikan oleh Puspom TNI dan tanpa penjelasan alasannya, menjadikan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi menjadi timpang. Sehingga, dengan ditahannya tersangka dari pihak swasta oleh KPK menjadi batu ujian pelaksanaan hukum di Indonesia. Termasuk pengujian kapasitas Jenderal Andika Perkasa yang saat ini oleh beberapa pihak diusulkan masuk dalam kontestasi Pilpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *