Presiden Harus Tanya Alasan Panglima TNI Soal Penghentian Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Ist)

Sesuai penjelasan ketua KPK Firli Bahuri pengadaan Heli AW 101 tersebut didahului adanya pertemuan antara tersangka Irfan, Lorenzo Pariani dari perwakilan perusahaan Heli AW dengan Mohammad Syafei Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta yang membahas pengadaan Helikopter AW-101 dan diduga memberikan proposal terkait pengadaan heli AW-101. Harga satu unit senilai 56,4 Juta dolar, sementara harga satu unit pembelian Heli AW 101 kepada pihak produsen Heli AW 101 hanya 39,3 juta dolar.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan bahwa dalam tahapan lelang, panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan tersangka Irfan dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. Selain itu dijelaskan oleh Firli kalau Irfan telah menerima pembayaran penuh tetapi barang yang diserahkan yakni heli AW-101 tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.

IPW mengkhawatirkan kasus yang diajukan oleh KPK atas nama tersangka Irfan Kurnia Saleh  pada persidangan Pengadilan Tipikor akan kandas karena terjadinya pertentangan penetapan antara Puspom TNI dan KPK dalam memandang perkara ini. Selain itu, kandasnya perkara ini bisa saja karena kurang pihak disebabkan oleh Puspom TNI menghentikan perkara ditingkat penyidikan.

“Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan dapat meminta penjelasan pada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait perkara ini demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam konstitusi UUD 1945,”pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *