JAKARTA, Mediakarya- – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Jousua Hutabarat (Brigadir J) terus bergulir, hingga menyeret nama PJU di jajaran Mabes Polri. Saat ini institusi penegak hukum itu menjadi sorotan publik nasional bahkan internasional.
Ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri tentu menampar keras wajah Polri itu sendiri. Selian itu, ada 3 nama lain yang juga dijadikan tersangka. Nama perwira tinggi lainnya dan perwira menengah juga di jajaran Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga ikut dalam pusaran tragedi itu.
Hal ini menuai berbagai komentar publik, karena pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan pasal 55 dan 56, dimana tuntutannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama-lamanya 20 tahun
Erman Umar, salah satu praktisi hukum yang juga presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkat bicara terkait dengan kasus tersebut.
“Bagaimanpun mereka adalah polisi yang menyidik, sudah menemukan fakta dia alat alat bukti, jadi Siapapun bisa menjadi tersangka, mungkin yang kedua ada perasaan yang disidik mempunyai pangkat yang lebih tinggi, tidak. Kalau secara personal siapapun secara keadilan selama ada alat bukti yang menunjukkan dia bisa disangkakan ya tidak ada masalah,” ujar Erman Umar kepada media pada Jumat (12/08/22).
Mengenai keberadaan Satgassus yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo, dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan. Namun, Umar yakin bahwa Polri akan profesional dalam proses itu.