Presiden Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS

Presiden Joko Widodo (Ist)

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.(qq)

Exit mobile version