Di masa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemerintah membolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis lengkap dan dosis penguat, serta menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah dengan mempertimbangkan kasus penularan COVID-19 di Indonesia terus terkendali dan kebijakan mitigasi memadai.
“Memang mudik kami perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian memang rendah, kasus aktifnya di bawah 20 ribu. Tetapi, apa pun, ada masa transisi yang kita harus hati-hati,” ujar Presiden.(qq)