Pria 31 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Tokonya

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

Pelaku yang berinisial AY (31) terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *