Pria 31 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur Di Tokonya

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi didampingi oleh Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat ungkap kasus pencabulan yang dialami bocah 11 tahun di kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kota Bekasi digadang-gadang merupakan kota layak anak. Namun, kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur masih saja terjadi.

Setelah terungkapnya kasus ibu dan anak-anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual, kini anak usia 11 tahun menjadi korban pelecehan oleh pemilik warung di wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

“Pada saat kejadian, korban sedang bermain dengan teman korban yang berinisial SR (8) di warung pelaku, kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21).

Korban berinisial SHZ (11) didampingi orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu kepada Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Dukung Pasangan Cakada di Luar Kader, Sejumlah Anggota DPRD Fraksi Golkar Terancam di-PAW

Pada kejadian itu terjadi pada Senin 18 Desember 2021 itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

“Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi, nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” imbuhnya

Pelaku yang berinisial AY (31) terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Kasus Blueray Bea Cukai: IAW Soroti 20 Forwarder yang Belum Naik Penyidikan
Tim Satgas Pengawasan MBG Setu Tinjau SPPG Cijengkol 02, Ingatkan Pemisahan Sampah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WIB

Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:09 WIB

BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB